Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT

Polres Bengkulu Tengah dipimpin Kabag Ops menggelar mediasi konflik lahan yang terjadi antara PT BNT dan warga. --jeri/rb

BACA JUGA:Mengapa Es Teh Terasa Menyegarkan Saat Sedang Puasa? Berikut 2 Faktanya

Yang mana setiap hamparannya memiliki luas mencapai 2 hektare. Namun dari 30 hamparan tersebut, 15 hamparan ini, yang menjadi polemik sekitar 7 hamparan.  “Pada dasarnya kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya. Kami juga berharap semoga persoalan ini ada titik temunya,” sampainya. 

Penasehat Hukum PT BNT, Sultan Syahril, SH, MH mengatakan, dalam mediasi ini semuanya sudah dijelaskan secara detail dan PT BNT sudah ditetapkan sebagai pemenang. Sebagai hak dari PT BNT, maka PT BNT pada hari ini akan memulai pelaksanaan replanting di lahan tersebut. 

Sebab dengan adanya penundaan ini membuat kerugian pada PT BNT, baik kerugian finansial maupun tenaga. Sebab target dari perusahaan replanting tersebut selesai 3 sampai 4 hari. Pekerjaan awalnya hari Jumat 28 Februari 2025, namun diundur. 

“Kita sudah rugi karena penundaan replanting ini. Makanya apapun hasil mediasi ini, 1x24 jam kami akan melakukan replanting,” tegasnya

Kuasa Hukum Rodi, Sasriponi Bahrin Ranggolawe, S.Ag, SH, MH mengatakan, kliennya membeli lahan tersebut berkisar Rp 800 jutaan. Yang mana klien saya tersebut membeli lahan tersebut  dari Muhammad Masrurik pada tahun 2022 lalu.

"Klien saya telah membeli lahan tersebut senilai Rp 800 juta kepada Masrurik, yang dibuktikan dengan akta jual beli dan ditandatangani oleh kades serta para saksi," sampainya. 

Menurutnya, berdasarkan keterangan salah satu saksi yang menandatangani akta jual beli itu, Masrurik merupakan seseorang yang memiliki surat kuasa jual beli dari Sunyoto sang pemilik tanah.

"Salah satu saksi menyebut, bahwa ada surat kuasa jual beli dengan Masrurik ini. Tapi saya hingga saat ini belum melihat surat tersebut secara pasti," ucapnya.

Dengan kejadian ini, pihaknya pihaknya akan melakukan gugatan perdata dan pidana terkait lahan tersebut. Sebab pihaknya tak terima dengan kejadian ini dan kliennya sudah menjadi korban dalam kejadian ini. 

“Kami akan melakukan gugatan perdata terhadap kasus ini dan juga melayangkan gugatan pidana terhadap PT Bio yang melakukan perusakan lahan, padahal lahan ini masih berstatus sengketa," Pungkasnya. 

Diberitakan RB sebelumnya, PT (BNT) dinyatakan mempunyai hak sebagai pemilik atas 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Meskipun sudah dinyatakan sebagai pemilik sah oleh negara berdasarkan hasil pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, namun belakangan ada oknum warga yang mengklaim memiliki 7 lahan tersebut. 

Dikonfirmasi, Penasihat Hukum PT Bio Nusantara Teknologi, Sultan Syahril, SH, MH mengatakan telah mendapat informasi ada oknum warga mengklaim 7 lahan dari 15 SHM yang telah dimiliki PT Bio Nusantara Teknologi.

Namun setelah dikroscek, oknum warga tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti SHM. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan