7.277 Warga Mukomuko Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis: Santunan Kecelakaan Kerja

PANEN: Buruh sawit lepas di Mukomuko kembali mendapatkan bantuan program BPJS Ketenagakerjaan--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Sebanyak 7.277 warga yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja, tahun ini kembali mendapat bantuan keikutsertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ini terkait pemberian santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, baik yang menyebabkan cacat ataupun kematian. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko Destri Gandaria S.STP, M.AP.
Program jaminan keselamatan kerja gratis ini merupakan program rutin yang memang menjadi program Pemkab Mukomuko setiap tahunnya.
"Sebanyak 7.277 pekerja itu terdiri 2859 orang ketua rukun tetangga (RT), dan ketua rukun warga (RW). Kemudian pengurus masjid 1.116 orang, Nelayan sebanyak 1.511 orang. Serta 1.791 orang buruh sawit bukan penerima upah," katanya.
BACA JUGA:Gaji Honorer Benteng Berpeluang Dibayar Sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah
BACA JUGA: Salurkan Bantuan, Bupati Arie Turun Tangan Datangi Kediaman Warga Disabilitas
Destri menjelaskan, untuk jumlah pekerja yang didaftarkan tahun ini, masing-masing profesi kerja, sama dengan tahun 2024 lalu. Hanya saja untuk profesi nelayan mengalami peningkatan jumlah yang didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ketimbang tahun lalu.
"Alhamdulillah untuk nelayan jumlahnya bisa kita tambahkan pada tahun ini, sesuai dengan daftar tunggu sebelumnya. Sedangkan untuk profesi pekerja lainnya masih tetap sama," sampainya.
Dikatakan Destri, saat ini Disnakertrans tengah menunggu pencetakan kartu kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah kartu tersebut rampung dicetak, maka akan langsung dibagikan kepada ribuan pekerja yang sudah terdata.
Adapun besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang akan dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko untuk setiap pekerja Rp 16.800/bulan.
"Untuk kebutuhan anggaran pembayaran premi pertahun kurang lebih Rp1,4 miliar. Anggaran sebagian berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, dan APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025," ujar Destri.
BACA JUGA:Gagal Terima DAK Tahun 2025, Target Perikanan Tangkap Mukomuko Tidak Berkurang
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Mukomuko Sidak RSUD, Listrik PLN Tak Stabil Jadi Keluhan