Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT

Polres Bengkulu Tengah dipimpin Kabag Ops menggelar mediasi konflik lahan yang terjadi antara PT BNT dan warga. --jeri/rb
Oknum warga tersebut diketahui hanya memiliki dokumen jual beli, bukan SHM. "Tidak mungkin sertifikat atau SHM pemenang lelang yang sudah diakui oleh negara kalah dengan selembar jual beli," kata Sultan.
Dijelaskan Sultan, pada bulan Februari 2024 PT Bio Nusantara Teknologi mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu atas 15 SHM di Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.
Hasilnya, PT Bio Nusantara Teknologi dinyatakan sebagai pemenang dan berhak atas 15 SHM tersebut. Risalah Lelang tertuang dalam Nomor: 34/05.01/2024 Kementerian Keuangan RI Ditjend Kekayaan Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKLN Bengkulu.
Menurut peraturan SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, yaitu dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah dan bangunan tertinggi di Indonesia. SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). SHM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 UUPA menjelaskan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Lalu Pasal 20 hingga 27 UUPA menjelaskan bahwa pemegang hak milik dapat menguasai tanah dan/atau bangunan tersebut secara penuh tanpa batas waktu.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. PP ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.
KPKNL secara hukum dan peraturan perundang-undangan mempunyai kedudukan yang jelas. KPKNL merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Adapun salah satu tugas dan fungsi KPKLN adalah melaksanakan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif. Adapun regulasi terkait KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023, PMK Nomor 93/PMK.06/2010, dan PMK Nomor 102/PMK.01/2008.
Menurut Sultan, sangat tidak mungkin lahan yang dilelang oleh negara melalui KPKNL Bengkulu ilegal. Apalagi sampai dimiliki oleh pihak-pihak lain.
"Jadi berdasarkan lelang KPKLN, kami dinyatakan sebagai pihak yang sah memiliki lahan 15 SHM itu. Mustahil kalau negara sampai mengakui atau menerbitkan 2 SHM atas lahan yang sama. Dan sangat mustahil bila negara melalui KPKLN melelang lahan yang sudah ada pemiliknya," tukas Sultan.
Untuk memenangkan lelang tersebut, menurut Sultan, PT. Bio Nusantara Teknologi mempunyai proses yang panjang. Bahkan sebelum dilakukan lelang oleh negara, tim Pengadilan Negeri, Kejaksaan telah melakukan survei lokasi guna untuk melaksanakan putusan pengadilan.
"Kami baru tahu setelah ada lelang ada oknum warga yang mengklaim memiliki lahan atas 7 SHM itu. Padahal tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ungkap Sultan. (jee)
Dari mediasi semuanya sudah jelas, bahwa Kejari Bengkulu telah melaksanakan lelang lahan tersebut dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam lelang tersebut PT BNT yang jadi pemenangnya, makanya lahan tersebut sah milik PT BNT,”