Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT

Polres Bengkulu Tengah dipimpin Kabag Ops menggelar mediasi konflik lahan yang terjadi antara PT BNT dan warga. --jeri/rb
“Kami menyarankan kepada saudara Rodi untuk melaporkan kejadian ini, karena saudara Rodi ini sebagai korban dalam kejadian ini. Kalau sudah melapor, maka tim Satreskrim Polres Bengkulu Tengah bisa menindaklanjuti semua ini,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo, SH, MH memaparkan, pihaknya hadir dalam mediasi ini sebagai pihak yang melakukan lelang terhadap aset yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Sunyoto pada tahun 2016/2017.
BACA JUGA:DPRD Siap Dukung Rencana Investasi Sektor Pelabuhan di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Utara Dukung Ketegasan Pemkab Sanksi Penunggak Pajak
Memang aset yang dimiliki terpidana ini, salah satunya berada di kawasan Kabupaten Bengkulu Tengah. Maka dari itu pihaknya didampingi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, melakukan proses, melalui plotting bersama Kantor Pertanahan terkait aset yang dimiliki oleh Terpidana Sunyoto.
Selanjutnya, pihaknya lakukan lelang melalui KPKNL.
Proses lelang sudah selesai dan pemenangnya adalah PT BNT.
Namun di dalam perjalanannya ternyata masih ada klaim dari masyarakat terhadap lahan yang dilelang tersebut.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Minta Pengembangan Fasilitas dan Penerangan Kawasan Pasar Purwodadi
BACA JUGA:Januari – Maret 2025, 22 Kasus DBD di Mukomuko, Warga Diminta Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk
“Proses lelang sudah selesai dan pemenangnya PT BNT. Namun dalam perjalanannya ternyata masih ada klaim dari masyarakat, makanya di sini terjadi sedikit problem dan kami hadir untuk menjelaskan,” sampainya
Apa yang sudah Kejaksaan lakukan pada saat ini sudah selesai.
Mulai dari tahapan persidangan tindak pidana korupsinya, sidang Tipikornya, hingga sampai pelelangan aset terhadap terpidana yang dijadikan sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana.
Hasil lelang lahan ini sudah Kejari Bengkulu setorkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan ditahun 2024. Luas lahan yang dimiliki terpidana di Kabupaten Bengkulu Tengah ini sebanyak 15 hamparan.
BACA JUGA:Raih Kesempatan Beasiswa Kedokteran dari Kemenkes, Kuliah di Universitas Terbaik di Indonesia