BENGKULU, KORANRB.ID – AK (39) tersangka dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AK merupakan warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan jabatan Bendahara di instansi militer Bengkulu.
Pasal yang digunakan jaksa dalam kasus ini secara alternatif yakni primair dan subsidair pada pasal 2 dan 3, serta akan diselipkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab dalam kasus ini penyidik menemukan upaya TPPU.
BACA JUGA:Bulog ke Mukomuko, Beli Gabah Petani Sesuai Harga Ketetapan
Atas perbuatannya tersangka AK diduga telah merugikan negara hingga Rp9,2 miliar.
Disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetiyo, SH, MH kemarin penyidik telah merampungkan penyidakan sehingga dilakukan pelimpahan tahap II.
"Hari ini berkas tersangka AK yang telah merugikan negara hingga Rp9,2 miliar sudah di tahap 2, Selanjutnya akan diambil alih oleh pihak penuntutan," ungkap Danang.
Dari Rp9,2 miliar itu ternyata bukan AK sendiri yang menikmati, namun ada pihak lain yang terlibat.
BACA JUGA:Jaksa Mulai Panggil Debitur BRI Kaur yang Nunggak
Pihak lain itu sudah divonis bersalah di Pengadilan Militer.
"Untuk pihak lain yang terlibat sudah ditindak di Pengadilan Militer.
Sebab yang menikmati uang Rp9,2 miliar bukan tersangka AK sendiri, "jelas Danang.
Sementara itu modus tersangka ini diawali dengan dirinya bersama tersangka lain melakukan mark up tunjangan, dengan mengubah nilai tunjangan.
BACA JUGA:Peringatan OTDA, Tingkatkan Sinergi Membangun