Pemeriksaan Auditor jadi Penentu Nasib Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024

Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019/2024 telah memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Mereka diminta keterangan terkait dengan realisasi anggaran perjalan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur, tahun anggaran 2023.

Semua anggota DPRD Kaur juga telah memberikan keterangan realisasi anggaran perjalan dinas mereka masing-masing. 

Tak hanya sampai di situ, sekarang tahapan berlanjut dengan klarifikasi oleh auditor indpenden.

BACA JUGA:Optimis, 11 Program 100 Hari Kerja Fikri-Hendri Selesai Tepat Waktu

Setiap anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 akan diperiksa oleh auditor independen.

Dengan ini nanti semua realisasi anggaran perjalanan dinas masing-masing anggota dewan akan terbuka kebenarannya.

Apabila ada perbuatan melawan hukum, tentu para anggota dewan Kaur juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Meskipun saat ini tercatat, hampir 100 persen anggota DPRD Kaur telah menitipkan uang pengganti rugi baik itu melalui Kejari Kaur maupun ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur.

BACA JUGA:Tamat! Bupati Kepahiang Teken SK Pemecatan 4 ASN

"Semua sudah anggota dewan sudah memenuhi panggilan, sekarang masih berlanjut tahapan klarifikasi dengan tim ahli," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.

Bobbi menyampaikan hampir seluruh anggota DPRD Kaur sudah melakukan penitipan uang ganti rugi. Namun untuk jumlah pastinya, masih harus dicocokan dengan data dari BPKD Kaur. 

Akan tetapi, penitipan uang pengganti ini tidak akan bisa menghentikan perkara, artinya jika ada bukti kuat ada upaya melawan hukum maka tidak menutup kemungkinan para anggota Dewan Kaur akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah titipan uang pengganti rugi anggota dewan, masih harus di cek dulu dengan yang di BPKAD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan