Dugaan Korupsi Tukin Prajurit TNI di Bengkulu Perintah Siapa? Begini Pengakuan Tersangka

GIRING : Jaksa sedang menggiring tersangka AK yang terseret dalam kasus Tipikor Tukin Prajurit TNI di Bengkulu.WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus bergulir.
Lantas bagaimana pengakuan tersangka AK (39) warga Kota Bengkulu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Bendahara di instansi militer tersebut terkait perintah dalam kasus ini.
Kuasa Hukum tersangka AK, Adi Candra SH, MH yang diwawancarai RB mengungkapkan berdasarkan pengakuan kliennya tidak ada perintah dari atasan maupun orang lain di luar instansi untuk melakukan dugaan korupsi Tukin Prajurit tersebut.
Ia menyebut, perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada kliennya murni inisiatif pribadi.
BACA JUGA:Total 58 Tahanan di Polresta Bengkulu dan Polsek Jajaran hingga April 2025 Ini
"Dari pengakuan dia tidak ada perintah dari atasan, murni perbuatannya. Tapi kami tidak tahu apakah ada perintah dari tersangka lain (anggota TNI yang sudah diproses hukum di Pengadilan Militer, red) yang merupakan anggota TNI atau tidak," tegas Adi.
Selain itu, Adi mengatakan telah memastikan kliennya agar bersikap kooperatif terhadap penyidik Kejati Bengkulu dalam proses penyidikan.
Semunya harus diungkap demi kejelasan hukum yang dijalani oleh tersangka AK.
Selain itu agar perkara ini cepat dilakukan pelimpahan tahap II, Adi juga telah menyampaikan kepada AK agar kooperatif kepada penyidik.
BACA JUGA:Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM di Daerah
BACA JUGA:Masyarakat Tagih Janji Gubernur Helmi Hasan Bangun Jalan Provinsi di Lebong
Karena AK sudah ditahan sejak tanggal 31 Desember 2024 lalu, sampai saat ini berkasnya belum lengkap.
Penyidik masih butuh keterangan beberapa bukti lain, salah satunya merinci aset apa saja yang sudah dibeli oleh AK menggunakan uang korupsi.