Jaksa Siapkan Tuntutan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan

GIRING: Jaksa menggiring terdakwa Puskeswan keluar ruang persidangan setelah sidang berakhir.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan berkas rencana tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan dan pembangunan Puskeswan dan gedung Penyuluh Pertanian tahun anggaran 2022, di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.

Seiring akan digelarnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu 16 April 2025, dengan agenda tuntutan. Fakta persidangan dijadikan dasar oleh JPU dalam penyusunan tuntutan tersebut.

Perkara dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar ini mendudukan 10 terdakwa.

Kesepuluh terdakwa tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler Gilbert Tampubolon.

BACA JUGA:Meski hanya Andalkan BOS, Disdikbud Rejang Lebong Pastikan Pembelajaran Tetap Optimal

Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita  dan PNS Pemkot Bengkulu Mus Mulyanto yang sekaligus sebagai broker proyek.

Kemudian dari pihak kontraktor meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan, Nana Setiana.

kontraktor dari CV. Lavender, Kurniasih, pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau, Joni Woker.

Konsultan CV. Arch Studio, Ruben Artanto  dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, Durmika.

BACA JUGA:Dorong Penggunaan Alat Canggih untuk Keruk Alur Pulau Baai

Hal tersebut disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH.

"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp1,2 miliar dari total kerugian Rp2,3 miliar," jelas Arief.

Semua uang penitipan pengembalian kerugian Negara yang sudah diserahkan terdakwa telah dititipkan jaksa di rekening sementara, untuk kemudian diserahkan ke kas negara. 

Dari 10 orang terdakwa yang terlibat kasus korupsi tersebut, belum semuanya mengembalikan kerugian negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan