KORANRB.ID – Calon Bupati nomor urut 03 Rifai menanggapi gugatan paslon nomor urut 02 Suryatati-Ii Sumirat di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan santai.
Bahkan Rifai menegaskan menghormati proses gugatan yang sedang berlangsung di MK tersebut.
Gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan resmi diajukan Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 28 April 2025.
Menanggapi hal ini, Paslon 03 Rifai-Yevri bersikap tenang dan menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Bulog ke Mukomuko, Beli Gabah Petani Sesuai Harga Ketetapan
BACA JUGA:Jaksa Mulai Panggil Debitur BRI Kaur yang Nunggak
Rifai juga menyampaikan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapai gugatan MK.
Namun, dirinya tetap menghormati langkah yang diambil paslo 02, Suryatati - Ii Sumirat yang menggugat ke MK.
“Kita hormati bagaimana usaha dalam hal ini kawan-kawan untuk mencari keadilan, menggugat KPU dan pihak terkaitnya saya,” ujar Rifai, Selasa 29 April 2025.
Lebih lanjut, Rifai mengatakan akan mengikuti apapun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh MK. Sebab hal tersebut merupakan proses yang harus dihadapi pasca PSU.
BACA JUGA:Peringatan OTDA, Tingkatkan Sinergi Membangun
BACA JUGA:Bedah 40 Rumah Terhambat Anggaran Pendamping
“Kita tenang-tenang saja, apapun Keputusannya nanti kita hormati tentu kita sama-sama patuhi,” tegas Rifai.
Saat ini, Rifai belum menunjuk kuasa hukum. Ia masih menunggu dalil lengkap yang diajukan pihak penggugat sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Belum ada pengacara, namun kita baca dulu apa yang menjadi dalilnya,” bebernya.
Rifai juga menyinggung bahwa dari informasi yang beredar di media sosial, salah satu dalil gugatan berkaitan dengan penangkapan Cawabup 02 Ii Sumirat pada Jumat malam 18 April 2025, malam sebelum PSU.