Sebanyak 25 saksi itu, diantaranya ada eks Kepala Bidang Bina Marga dan eks Kepala Dinas PUPR-P Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen juga turut diperiksa berikut semua rekanan Dinas PUPR-P Lebong.
Modus operasi dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi SPJ kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Bidang Bina Marga, Dinas PUPR-P Lebong TA 2023.
Hasil penyelidikan yang dilakuakan Kejari Lebong, didapati fakta bahwa Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,1 miliar itu dicairkan,
BACA JUGA:Menilik 5 Fakta Unik Pulau San Giulio
Namun, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar itu, tidak benar-benar digunakan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.
Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu, diduga oknum pejabat dalam kasus ini menggunakan SPJ diduga fiktif.
Laporan kegiatan yang digunakan adalah, laporan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan modus SPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan.
BACA JUGA:Bocah Kelas 3 SD Tewas Tenggelam di Danau Stella Suro Kepahiang
Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.
Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong.
Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
BACA JUGA:Kejar DAK Fisik 2026, Bupati Arie Audiensi ke Bappenas Ini Target Pembangunannya
Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlansung sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.23 WIB.