KORANRB.ID - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan alun-alun Kota Bintuhan diminta untuk taat aturan.
Salah satunya untuk tidak berjualan di beberapa titik yang memang di larang dijadikan untuk tempat berjualan.
Adapun beberapa titik yang yang tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat berjuang tersebut diantaranya area depan tulisan Kota Bintuhan sebab langsung mepet ke pinggir jalan raya.
Kemudian di titik sebelah kiri, karena itu merupakan kawasan bersantai dan juga kawasan olahraga.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Rejang Lebong Percepat Pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan
Jika ingin berjualan, PKL diarahkan untuk mengisi kawasan sebelah kanan alun-alun yang memang khusus untuk jadi tempat berjulan.
PKL juga diminta agar bertanggungjawab dengan sampah yang mereka hasilkan, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur tidak menyediakan jasa kebersihan.
Wakil Bupati (Wabup) Kaur Abdul Hamid S.Pd.i beberapa waktu yang lalu telah melakukan pengecekkan langsung ke lokasi.
Beberapa PKL yang membandel, diberikan peringatan keras agar tidak lagi berjualan di titik yang dilarang.
BACA JUGA:Waspada! Kejari Seluma Imbau Masyarakat Tak Terjebak Modus Catut Nama Pejabat Kejaksaan
Nantinya jika masih ada PKL yang ngeyel, maka akan ditindak tegas dengan cara pembongkaran paksa oleh OPD terkait.
"Kita bukannya membatasi rezeki, tapi ada titik khusus untuk berjulan. Jadi PKL tidak boleh jualan di tempat yang dilarang," ungkap Wabup.
Wabup juga telah menegaskan kepada OPD teknis yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja agar selalu memperhatikan ketertiban pedangan di kawasan alun-alun dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Juga kepada penangung jawab pedagang yang telah ditunjuk Pemda untuk menata ulang para pedagang, menentukan area pedagang dan area permainan agar lebih tertata rapi.
"Mari kita jaga perwajahan Kota Bintuhan ini, OPD terkait harus lebih selektif. Kalaupun mau pembongkaran harus dengan cara yang humanis," tegasnya.