PT RAA Diminta Tertib Bayar Pajak Daerah

Jumat 25 Apr 2025 - 21:56 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

BENTENG, KORANRB.ID – Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengatakan, sangat mendukung penyelesaian perizinan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) supaya segera selesai.

Ketika izin HGU sudah terbit, maka akan mampu meminimalisir adanya tumpang tindih lahan perkebunan dengan masyarakat.

Ditambah lagi, akan sangat berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Sebab persyaratan penyelesaian HGU PT RAA yang saat ini berproses, harus menyelesaikan pembayaran PBB serta BPHTB. 

"Alhamdulillah, rapat bersama Forkopimda dan Kepala Kanwil BPN Bengkulu sudah selesai dan saya sangat mendorong penyelesaian persoalan HGU tersebut karena akan berdampak terhadap PAD Bengkulu Tengah," tegasnya.

BACA JUGA:Mendes Temui Seluruh Kepala Desa di Bengkulu, Ajak Dirikan Koperasi Merah Putih

Polemik PT RAA sudah menemui titik temu setelah dilakukan pembahasan antara Forkopimda dan Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Kamis 24 Januari 2025. 

Persoalan ini muncul setelah beberapa waktu lalu Ketua DPRD dan anggota DPRD Bengkulu Tengah melakukan sidak ke PT RAA. 

Dalam sidak ini Ketua DPRD mempertanyakan HGU PT RAA. Namun PT RAA tidak bisa menunjukan hal tersebut.

Padahal PT RAA sudah menggarap lahan ribuan hektare dan sudah beroperasi sejak tahun 2007 tersebut ternyata tidak memiliki HGU.

BACA JUGA:Buron 1 Tahun, Tersangka Kades Turan Baru Segera Dilimpahkan ke Jaksa, Korupsi DD Rp533,8 Juta

Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.

Ketua DPRD menegaskan, jika ia meminta Pemkab Bengkulu Tengah dalam hal ini Bupati Bengkulu Tengah untuk terus mengawal pembayaran PBB dan BPHTB dari PT RAA.

Sebab pihaknya tidak ingin pajak yang harus dibayarkan oleh PT RAA, namun tidak dibayarkan oleh PT RAA.

Kejadian selama ini sudah cukup dijadikan pelajaran bersama dan jangan sampai terulang lagi.

Kategori :