49.724 Kg Pupuk Organik Diusulkan DTPHP Provinsi Bengkulu untuk 2 Kabupaten Ini

PUPUK: Areal persawahan yang ada di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. RENO/RB--
KORANRB.ID – Dinas Tanaman Pangan Hortilkultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu mengusulkan pengadaan 49.724 kilogram (Kg) pupuk organik untuk 2 kabupaten.
Disampaikan Kasi Pupuk dan Alsintan, DTPHP Provinsi Bengkulu, Destriana, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui DTPHP tengah menunggu alokasi pupuk yang diusulkan tersebut dari Pemerintah Pusat.
Hal tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Provinsi Bengkulu hanya menerima alokasi pupuk subsidi jenis urea dan Nitrogen Fosfor Kalium (NPK) saja.
“Untuk usulan sebelumnya itu hanya pupuk Urea dan NPK saja, jadi ada 2 kabupaten yang timbul mengusulkan pupuk organik,” kata Destriana.
BACA JUGA: Gubernur Helmi Tunjuk Ana Tasia Pase Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Anak di Kelurahan Kandang
BACA JUGA:Sejahterakan Masyarakat Melalui Kopdes Merah Putih
Sebanyak 2 kabupaten yang bakal menerima 49.724 Kg pupuk organik tersebut adalah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan rincian pengusulan sebesar 48.000 Kg dan Kabupaten Mukomuko sebesar 1.724 Kg.
Destriana menerangkan pengusulan pengadaan pupuk jenis organik tersebut dilakukan, lantaran Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Mukomuko membutuhkan cukup besar pupuk organik bagi petani yang menanam berbagai macam sayuran.
“Karena kedua kabupaten itu memang membutuhkan pupuk jenis organik yang cukup besar untuk petani sayuran dan bisa juga untuk petani padi,” beber Destriana.
Sementara, saat ini untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk jenis organik tersebut seharga Rp800/Kg.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Targetkan 202 Desa dan Kelurahan: Mei Launching Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:'Keuntungan Melimpah di Bank Bengkulu': Program Deposito Ber-Aksi Kembali
Untuk itu Pemprov Bengkulu mengupayakan pengadaan pupuk organik tersebut kepada pemerintah pusat.
"Untuk HET pupuk jenis organik ini sendiri berkisar Rp800 untuk 1 Kg-nya," jelas Destriana.