BACA JUGA:Kajari Ingin Pastikan Audit Kerugian Negara dari BPKP, Baru Tetapkan Tersangka Tipikor Setwan
Sebab tak bisa dipungkiri jika PAD yang bisa diterima oleh Bengkulu Tengah dari PBB serta BPHTB PT RAA cukup besar dan bisa menambah PAD Bengkulu Tengah.
Pihaknya juga meminta Pemkab Bengkulu Tengah melihat dan menghitung PBB atau BPHTB yang selama ini belum dibayarkan oleh PT RAA. Sebab mereka sudah berdiri sejak tahun 2007.
"Kami (DPRD Bengkulu Tengah, red) meminta ini dikawal betul, jangan sampai nanti HGU nya sudah keluar, tetapi pajaknya tidak dibayarkan. Pemkab Bengkulu Tengah harus benar-benar teliti menyikapi semua ini," katanya.
Diberitakan RB sebelumnya, Pemkab Bengkulu Tengah sudah menggelar rapat bersama unsur Forkopimda Bengkulu Tengah dan Kepala Kanwil BPN Bengkulu dan Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Kepsek Korban Penganiayaan Guru Bahasa Inggris Pikirkan Anak Didik
Rapat ini dilaksanakan untuk membahas terkait evaluasi dan penataan HGU di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Termasuk membahas polemik yang terjadi pada PT RAA pada saat ini.
Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indra Imanuddin, SH, MH membenarkan, jika PT RAA belum memiliki HGU dan saat ini HGU PT RAA sedang berproses.
Saat ini sudah masuk kedalam tahap pengukuran bidang tanah dan kalau tak ada kendala sebentar lagi selesai.
BACA JUGA:Blanko e-KTP Diklaim Disdukcapil Kabupaten Lebong Cukup Hingga Akhir Tahun
Kemudian ditindaklanjuti oleh panitia B, yang mana dalam panitia B tersebut ada perwakilan dari Pemkab Bengkulu Tengah.
Setelah panitia B sudah menindaklanjuti dan selesai bekerja, maka pihaknya akan mengirimkan datanya ke Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan SK.
Setelah SK dari Kementerian terbit barulah akan dilakukan pendaftaran.
Pada saat pendaftaran ini perusahaan diwajibkan untuk membayarkan BPTHB ke Pemkab Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Sinergi Polres Lebong dan Forkompinda, Gelar Senam Bersama