Sudah 27 Kasus GHPR Terjadi di Kaur, Tahun Lalu capai 90 Kasus

SUNTIKAN: Proses penyuntikan vaksin rabies salah satu anjing milik warga.-- RUSMANAFRIZAl/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Tahun 2025 ini, sudah terjadi 27 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Kaur.
Paling banyak kasus ini disebabkan oleh gigitan hewan peliharaan milik masyarakat itu sendiri salah satunya adalah anjing dan kucing.
Semua kasus sudah mendapatkan penanganan, Dinkes Kaur melalui masing-masing Puskesmas memastikan Vaksin Anti Rabies (VAR) selalu tersedia.
"Tahun ini sudah ada 27 kasus yang terjadi, tapi semuannya sudah mendapatkan penanganan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2M) H. Sapuan Ilyas SKM, M.AP.
BACA JUGA:Ratusan ASN Bersihkan Perkantoran Renah Semanek, Libatkan PGRI Benteng
Lantaran kasus masih merangkak naik, Dinkes Kaur di tahun 2025 kembali memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kaur khususnya di Kecamatan Tanjung Kemuning agar tidak melepas liarkan hewan peliharaannya agar tidak menggigit orang-orang di sekitar.
Karena perlu diketahui, jika seseorang sudah dinyatakan positif terjangkit virus Rabies, maka orang tersebut bisa dinyatakan 99 persen bakal meninggal dunia.
Sebab banyak kejadian, jika virus Rabies sudah menyebar ke tubuh, penderita kebanyakan akan meninggal dunia.
"Kembali kita ingatkan, agar hewan peliharaan jangan dilepas liarkan.
BACA JUGA:Berkas Perkara Tsk Pembunuh Cucu dan Nenek Lengkap
Berbahaya jika sudah sampai positif rabies," sampai Sapuan.
Dijelaskannya, meskipun kasusnya tinggi, namun sampai saat ini belum ada korban jiwa akibat GHPR di Kabupaten Kaur.
Hal ini juga tak terlepas dari semua kinerja personel di masing-masing Puskesmas, yang mana ketika mendapatkan kasus mereka langsung melakukan pertolongan dengan menyuntikkan VAR.
"Untuk Kaur sampai dengan saat ini belum ada yang sampai meninggal dunia," jelas Sapuan.