KORANRB.ID - Perkara tekor kas di RSUD HD Manna menjadi tanggung jawab sepenuhnya di managemen RSUD HD Manna, khususnya bendahara pengeluaran tahun 2024.
Menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dengan tekor kas di bendahara pengeluaran RSUD HD Manna, Inspektorat masih menunggu itiqad baik dari manajemen RSUD HD Manna, khususnya bendahara pengeluaran.
Sebab jika sampai tanggal 28 April 2025 kas tekor sebesar Rp 360 juta tak kunjung dikembalikan, maka akan ada tindakan dari Inspektorat Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Bapperinda Kaur: Realisasi Program 100 Hari Kerja Bupati Gusril Sudah 70 Persen
BACA JUGA:Proyek Fisik Rejang Lebong Dimulai Mei 2025, Bupati Fikri Tegaskan Ini
Tindakan yang diambil yakni melaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Upaya tegas ini dilakukan dengan dalil bisa menunda bahan membatalkan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Atas dasar itulah Inspektorat mendesak manajemen segera memulihkan kas tekor tersebut.
"Kami sudah sampaikan dan tegas agar pihak manajemen untuk segera melakukan pengembalian kas tekor, ini akan berimbas terhadap capaian WTP," kata Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos.