Klarifikasi 350 Eks Karyawan Beserta Manajemen PT. PMN

EKS KARYAWAN: PT PMN saat datang ke kantor Disnakertrans, Jumat 25 April 2025.--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Jumat 25 April 2026 mengundang sebagian besar eks karyawan perusahaan tambang batu bara PT. Putra Maga Nanditama (PMN).
Mereka adalah karyawan PT PMN yang diberhentikan dari pekerjaannya namun mereka belum menerima hak-haknya. Baik hak saat mereka sebagai karyawan maupun hak mereka saat diberhentikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Sutrino menerangkan jika hal ini dilakukan setelah Disnakertrans menerima laporan tertulis dari eks karyawan tersebut.
Sehingga Disnakertrans melakukan klarifikasi pada masing-masing eks karyawan untuk mengetahui tuntutan mereka secara resmi. “Hari ini kita mengundang untuk memberikan klarifikasi lansgung,” kata Sutrino.
BACA JUGA:PT RAA Diminta Tertib Bayar Pajak Daerah
BACA JUGA:Sopir Truk Asal Sumut Diamankan Polda Bengkulu, Diduga Timbun Solar 700 Liter saat Angkut Motor
Disnakertrans ingin mengetahui item besaran masing-masing tuntutan eks karyawan termasuk hak-hak mereka yang belum dibayarkan saat menjadi karyawan.
Nantinya Disnakertrans akan menjumlahkan sesuai dengan nama dan keterangan masing-masing tuntutan eks karyawan.
Maklum, bukan hanya terkait tuntutan pesangon yang merupakan hak karyawan yang diberhentikan secara umum, sebagian besar mereka juga menuntut hak yang belum dibayarkan saat masih menjadi karyawan.
“Maka nanti akan kita jumlahkan semuanya saesuai dengan nama masing-masing karyawan yang melapor,” ujarnya.
Sutrino juga menyampaikan jika Dinas Nakertrans akan mengundang manajemen perusahaan (PT PMN) pekan depan.
Undangan ke PT PMN dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan eks karyawan dengan menajemen perusahaan.
Terutama yang terkait hak-hak eks karyawan yang belum dibayar saat masih bekerja.
BACA JUGA:Kepsek Korban Penganiayaan Guru Bahasa Inggris Pikirkan Anak Didik