5 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Kontra Memori Banding JPU, PH: Vonis Sudah Pas

Senin 07 Apr 2025 - 23:14 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Usai adanya upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terhadap lima terdakwa yang divonis bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Melalui Penasihat Hukum (PH), Deden Abdul Hakim, SH, MH lima terdakwa telah memasukan berkas kontra memori banding.

Untuk menjawab pengajuan banding yang dilayangkan JPU Kejari Kaur beberapa waktu yang lalu.

Dalam berkas tersebut terdakwa melalui PH-nya meminta untuk tetap pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu yang telah memvonis  ringan para terdakwa.

BACA JUGA:Jumlah Penonton Bioskop Selama Libur Lebaran 2025 Naik Signifikan, Capai Jutaan Penonton

BACA JUGA: Terdakwa Tipikor Dana CSR PLN Belum Pulihkan KN Rp403 Juta, Modus Buat Laporan Fiktif

Menurut PH putusan yang dialamatkan kepada para klienya sudah mewakili apa yang para terdakwa lakukan.

Dalam perkara ini ada tujuh terdakwa yakni Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi, Direktur perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik, Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan.

Atas perbuatan ketujuh terdakwa negara mengalami kerugian sebanyak Rp2,6 miliar.

BACA JUGA:Beras Program SPHP Dihentikan, Bulog Rejang Lebong Fokus Serap Gabah Petani

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Anak Bacok Ayah Tiri di Kabupaten Kaur

Sedangkan terdakwa yang ajukan banding oleh JPU yakni Agusman Efendi, Pandariatmo.

Kemudian Meldan Efendi, Soudarmadi Agus Cik dan Thavib Setiawan.

PH para terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH mengatakan Jaksa melakukan upaya banding beberapa waktu yang lalu dan pihaknya juga sudah memasukan kontra memori banding.

Kategori :