Pemprov Bengkulu Tunggu Persetujuan BKN untuk Uji Kompetensi Eselon II, Penjelasan BKD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP--reno/rb
KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melaksanakan uji kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP mengatakan uji kompetensi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat Eselon II agar roda pemerintahan Pemprov Bengkulu dapat berjalan dengan lancar, serta memiliki visi dan misi yang sama dengan kepala daerah.
“Sudah dipersiapkan, artinya sudah berproses sambil menunggu persetujuan dari BKN,” ungkap Gunawan.
Gunawan menerangkan setelah mendapatkan persetujuan dari BKN tersebut tentunya pelaksanaan uji kompetensi dapat segera dilaksanakan serta menyesuaikan jadwal berdasarkan kebijakan Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE.
BACA JUGA:Lanjutkan Pembangunan Jalan Depan Kantor Bupati Disiapkan Anggaran Rp 1,4 Miliar
BACA JUGA:Menilik 4 Fakta Ilmiah Hewan Marsupial
“Gubernur Bengkulu yang akan mengambil kebijakan dalam penentuan kapan pelaksanaan uji kompetensi terhadap para pejabat eselon II," ujar Gunawan.
Tidak hanya menentukan jadwal pelaksanaan saja, Gunawan menyebutkan hasil pelaksanaan uji kompetensi tersebut juga akan langsung diserahkan kepada Gubernur apakah akan langsung dilakukan mutasi dan rotasi jabatan dan menjadi kewenangan sepenuhnya dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, SE
“Nanti bagaimana untuk selanjutnya kita menunggu instruksi daripada pimpinan itu sendiri,” terangnya.
Pelaksanaan uji kompetensi pejabat ASN eselon II tersebut juga bertujuan untuk mengukur kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang diemban.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Tidak Buat Konflik Baru dengan PT ABS
BACA JUGA:Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur: 80 Saksi Telah Diperiksa Jaksa
Serta menyelaraskan program kegiatan yang ingin dicapai pemerintah daerah. Hasil uji kompetensi dapat menjadi dasar untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan.
Untuk itu, Gunawan berharap dengan adanya pelaksanaan uji kompetensi tersebut, diharapkan semua pejabat yang diberi tanggung jawab sebagai pejabat eselon II benar-benar memiliki kompetensinya terhadap jabatan tersebut.