Kemendag Prediksi Ekspor ke Malaysia Meningkat, Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Dihentikan

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim.-foto: kemendag.go.id/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Malaysia secara resmi menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk cellulose fibre reinforced cement flat and pattern sheet (lembaran semen serat selulosa) asal Indonesia. Keputusan ini berlaku efektif sejak 21 Maret 2025.
Kementerian Perdagangan RI memprediksi ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia akan meningkat setelah keputusan tersebut.
Informasi penghentian BMAD diperoleh dari Trade Practices Section, Multilateral Trade Policy and Negotiation Division, Ministryof Investment, Trade and Industry Malaysia tertanggal 25 Maret 2025 serta Warta Kerajaan Persekutuan Federal Government Gazette Malaysia.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyambut baik keputusan Malaysia mencabut pengenaan BMAD produk serat selulosa Indonesia tersebut.
Dengan keputusan ini, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor komoditas serat selulosa ke Malaysia hingga senilai USD 2,6 juta dan membuka peluang bagi produsen eksportir Indonesia untuk memperluas akses pasar ekspornya di Malaysia.
BACA JUGA:Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Pemerintah Siapkan Langkah Stabilisasi Pasar
BACA JUGA:Jumlah Penonton Bioskop Selama Libur Lebaran 2025 Naik Signifikan, Capai Jutaan Penonton
“Keputusan Malaysia yang mencabut pengenaan BMAD sudah tepat. Pengenaan yang berlaku sejak Maret 2020 ini membuktikan bahwa serat selulosa asal Indonesia tidak merugikan industri di Malaysia. Kami harap, ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir di Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia,” kata Isy dilansir dari laman kemendag.go.id.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyatakan, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya terbaik selama masa penyelidikan untuk membebaskan serat selulosa Indonesia dari pengenaan BMAD.
Upaya ini meliputi koordinasi dengan perusahaan, penyampaian pembelaan secara tertulis, dan konsultasi dengan Otoritas Malaysia. Upaya ini termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, eksportir, asosiasi, dan pihak-pihak lainnya.
“Keberhasilan ini tidak akan terwujud tanpa kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan pemangku kepentingan terkait. Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa karena produk Indonesia memiliki potensi daya saing yang kuat di pasar Malaysia,” terang Reza.
BACA JUGA:Beras Program SPHP Dihentikan, Bulog Rejang Lebong Fokus Serap Gabah Petani
BACA JUGA:Pertamina Tambah Pasokan, Stok LPG 3 Kg Dipastikan Cukup
Di sisi lain, Direktur PT Bangunperkasa, Adhitamasentra Nicholas Justin Sugianto mewakili pelaku usaha serat selulosa di Indonesia, mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kemendag dalam mengamankan akses pasar ekspor ke Malaysia.