JPU Nyatakan Banding Putusan 5 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan

GIRING: Terdakwa yang terlibat dalam perkara Tipikor Proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan terlihat digiring oleh Jaksa yang bertugas beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menyatakan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Banding tersebut diawali dengan pengiriman pemberitahuan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Untuk poin yang akan dimasukan dalam memori banding salah satunya adalah pidana tambahan yang ditujukan pada lima terdakwa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan yang dibeberkan ahli auditor BPKP.

BACA JUGA:4 Saksi Meringankan Bantah Proyek Puskeswan Total Loss dan Gagal Konstruksi

BACA JUGA: Job Fair Tahun Ini Dibuka untuk Penyandang Disabilitas

Banding JPU terhadap putusan lima dari tujuh terdakwa yang terseret dalam perkara ini.

Tujuh terdakwa yakni  Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi, Direktur perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik, Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan.

Disampaikan JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH, memang benar JPU akan banding, pada 4 Maret 2025 telah memasukan pemberitahuan banding.

Pemberitahuan banding tersebut dimasukkan ke PN Tipikor Bengkulu.

"Kita sudah layangkan pemberitahuan banding, selanjutnya kita akan masukan memori banding," ungkap Bobby pada RB 5 Maret 2025.

BACA JUGA: Tahap Pondasi Plat Duiker TMMD ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu, Dansatgas: Harapannya Cepat Selesai

BACA JUGA:Jangan Kelewatan! Hotel Santika Hadirkan Buffet Menu Buka Puasa All You Can Eat

Bobby melanjutkan bahwa untuk poin yang dimasukan dalam memori banding adalah fokus pada pidana tambahan lima terdakwa dari tujuh terdakwa.

Lima terdakwa divonis majelis hakim untuk pidana tambahan lebih rendah dari pada tuntutan JPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan