Terdakwa Tipikor Dana CSR PLN Belum Pulihkan KN Rp403 Juta, Modus Buat Laporan Fiktif

BORGOL: Jaksa Kejari Kepahiang yang bertugas nampak sedang memborgol tangan terdakwa usai persidangan berlangsung. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kerugian Negara (KN) sebesar Rp403 juta dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT PLN tahun 2021-2023 di wilayah Kabupaten Kepahiang belum pulih.

Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kepahiang Rezeki Akbar Fernando, SH.

Disampaikan Rezeki hingga sidang ketiga memasuki sidang keempat perkara ini terdakwa mantan Manager Yayasan Rumah BUMN 2021, Agung Yudha sama sekali belum mengembalikan uang dari KN Rp403  juta tersebut. “Kalau KN belum pulih,” kata Rezeki.

Disinggung mengenai hanya satu terdakwa yang terseret atau terdakwa tunggal pada perkara ini.

BACA JUGA:Beras Program SPHP Dihentikan, Bulog Rejang Lebong Fokus Serap Gabah Petani

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Akui Sudah Bina RSUD HD Manna, Pelayanan Sering Dikeluhkan Masyarakat

Rezeki mengatakan berdasarkan fakta yang timbul bahwa modus terdakwa ini lengkap dan jaksa menegaskan perkara ini adalah terdakwa tunggal. Hal tersebut setelah pendalaman Jaksa, namun akan dilihat dari apa yang menjadi fakta persidangan.

“Sejauh ini terdakwa ini satu, perkara ini terdakwa tunggal sebab dalam perbuatanya terdakwa melakukan hal ini sendiri,” jelas Rezeki.

Disampaikannya modus yang digunakan terdakwa awalnya dana CSR dari PLN disalurkan ke UMKM melalui Rumah BUMN yang dikelola oleh terdakwa selaku pembina sekaligus ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan.

Namun apa yang dikerjakan terdakwa Agung terdapat pengelolaan fiktif dan kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp403 juta.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Anak Bacok Ayah Tiri di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lancar dan Aman, Tidak Ada Lonjakan Kendaraan yang Melintas

"Jadi laporannya mengatakan selesai digunakan, namun nyatanya programnya tidak digunakan. Hingga saat ini kerugian negara belum dikembalikan," ungkap Rezeki.

Kemudian lebih jelas Rezeki mengatakan bahwa laporan untuk penggunaan dana CSR ini dibuat dan seluruh kegiatan ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan