Terbukti Korupsi Rp2,6 Miliar Proyek Pasar Inpres Bintuhan, 7 Terdakwa Divonis Lebih Rendah, Ini Kata JPU

DENGARKAN: Para terdakwa perkara Tipikor Pasar Inpres sedang duduk mendengarkan Majelis Hakim bacakan amar putusan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Tujuh terdakwa perkara proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Senin, 24 Februari 2025 dalam amar putusannya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Namun demikian, hukuman pidana penjara denda hingga pidana tambahan uang pengganti turun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kaur.
Majelis Hakim memvonis terdakwa mantan Kadis Perindagkop Kaur Tahun 2022, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:PT SSL Klaim Sanggupi Tuntutan Desa Penyangga, Lakukan Pertemuan
BACA JUGA:Jaksa Kirim Laporan Dugaan Korupsi DD Malakoni ke Inspektorat
Ia juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp181 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Agusman divonis 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Serta uang pengganti sebesar Rp473 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Selanjutnya terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo. Divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Pandariadmo tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti.
BACA JUGA:Target 215 Hektare Kebun Jagung Bhayangkara di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Gandeng BPOM Awasi Takjil saat Ramadan
Vonis tersebut lebih renda dari tuntutan JPU yakni penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Serta uang pengganti sebesar Rp581 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.