Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis terdakwa Agusman Efendi dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Ia juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp181 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Agusman divonis 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Serta uang pengganti sebesar Rp473 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Selanjutnya terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo. Divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Pandariadmo tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti.
Vonis tersebut lebih renda dari tuntutan JPU yakni penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Serta uang pengganti sebesar Rp581 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Kemudian terdakwa Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus. divonis penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.
Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 18 juta dan subsidair 3 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp444 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Selanjutnya terdakwa Soudarmadi Agus Cik divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.
Serta pidana tambahan dibebankan uang pengganti sebesar Rp.441 juta subsidair 3 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Kemudian terdakwa anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan (Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto) divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Serta pidana tembahan dibebankan uang pengganti sebesar Rp20 juta dan subsidair 3 bulan.