Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng Berbelit-belit Berikan Keterangan, Hari Ini Pemeriksaan Dilanjutkan

BERSIAP: Nampak para terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng bersiap memakai rompi oren usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Agenda sidang pemeriksaan keterangan terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan dan pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dilanjutkan hari ini.
Pasca ditunda pada 20 Maret 2025 lalu lantaran terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
Diwawancarai RB Minggu, 23 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH menyebut bakal mempertimbangkan tuntutan berat bagi terdakwa yang dinilai tidak kooperatif.
Prilaku yang dinilai tidak koperatif oleh JPU ini termasuk terdakwa yang belum memulihkan kerugian negara perkara ini yang dalam dakwaan disebut mencapai Rp2,3 miliar dari pagu Rp4 miliar 7 proyek pekerjaan perkara ini.
BACA JUGA:Pemugaran Rumdin Gubernur Bengkulu Segera Dilakukan
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemprov Bakal Revitalisasi Faskes RSMY
Ada 10 terdakwa dalam perkara ini yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Endang Sumantri, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Benteng sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.
Kemudian Kabid Penyuluhan, Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.
Sementara kontraktor hingga pihak ketiga terdakwa dalam perkara ini meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan, Nana Setiana, Kontraktor dari CV. Lavender, Kurniasih, Pelaksana Pekerjaan dari CV. Air Kertau, Joni Woker serta konsultan CV. Arch Studio, Ruben Artanto dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, Durmika.
Lanjut Arif, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut berat terdakwa yang terseret dalam perkara ini.
BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Dibuka Hingga 1 Bulan Setelah Lebaran
BACA JUGA: Usaha Penggilingan Padi Dapat BBM Subsidi, Diminta Tingkatkan Harga Beli Gabah
Mulai dari berbelit-belit dalam persidangan atau tidak kooperatif hingga yang paling penting tidak memiliki niatan mengembalikan Kerugian Negara (KN) yang tercatat saat ini tersisa Rp1,1 miiliar dari total Rp2,3 miliar.
“Kalau untuk hal memberatkan kami lihat semunya punya hal memberatkan dan juga ada hal yang meringankan,” ungkap Arif.