5 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Kontra Memori Banding JPU, PH: Vonis Sudah Pas

Senin 07 Apr 2025 - 23:14 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Kita sudah masukkan kontra memori banding, kalau untuk banding atau tidak memang hak dari jaksa. Tapi kami juga ada upaya bantahan yakni kontra memori banding, dan itu kami harus gunakan kan jaksa banding juga," ungkap Deden.

Kemudian untuk muatan dari berkas kontra memeori banding yakni meminta untuk tetap pada putusan majelis hakim yang telah memvonis  ringan para terdakwa.

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lancar dan Aman, Tidak Ada Lonjakan Kendaraan yang Melintas

BACA JUGA:Bangunan TPI Pasar Bawah Mulai Rusak, Plafon Terlihat Sudah Copot

“Kami hanya minta untuk majelis tetap pada putusan. Sebab berdasarkan analisa kami apa yang dilakukan terdakwa dengan hasil vonis itu sudah pas,” tutup Deden.

Diberitakan sebelumnya bahwa JPU Kejari Kaur menyatakan banding atas putusan perkara ini.

Banding tersebut diawali dengan pengiriman pemberitahuan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Untuk poin yang akan dimasukan dalam memori banding salah satunya adalah pidana tambahan yang ditujukan pada lima terdakwa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan yang dibeberkan ahli auditor BPKP.

Banding JPU terhadap putusan lima dari tujuh terdakwa yang terseret dalam perkara ini.

Disampaikan JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH, memang benar JPU akan banding, pada 4 Maret 2025 telah memasukan pemberitahuan banding.

Pemberitahuan banding tersebut dimasukkan ke PN Tipikor Bengkulu.

"Kita sudah layangkan pemberitahuan banding, selanjutnya kita akan masukan memori banding," ungkap Bobby pada RB 5 Maret 2025.

Bobby melanjutkan bahwa untuk poin yang dimasukan dalam memori banding adalah fokus pada pidana tambahan lima terdakwa dari tujuh terdakwa.

Lima terdakwa divonis majelis hakim untuk pidana tambahan lebih rendah dari pada tuntutan JPU.

Belum lagi berdasarkan perhitungan BPKP provinsi Bengkulu telah menyatakan proyek ini memiliki kerugian negara hingga Rp2,6 miliar dan vonis para terdakwa yang harus dipulihkan di bawah KN yang ada.

"Para terdakwa ini divonis majelis hakim dengan pidana tambahan jauh dari pada tuntutan, itu kenapa kami layangkan banding," terang Bobbi.

Kategori :