Apalagi, dari hasil pemetaan pada Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kepahiang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Imbasnya, daerah tak memiliki kekuatan untuk mempertahankan areal pertanian khususnya sawah yang masih tersisa.
Jika mengacu pada UU No 41 tahun 2009 itu pada pasal 44 ayat (3), secara jelas menyebutkan alih fungsi lahan tidak diperbolehkan. Namun, pada Peraturan Menteri Pertanian No 81 tahun 2013 tentang pedoman teknis tata cara alih fungsi lahan, alih fungsi lahan persawahan diperbolehkan asal digantikan dengan lahan baru.
Kategori :