Lebaran Tiba, Kejari Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang

Kajari Kepahiang Azvera Primadona didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat memberikan keterangan pers terkait progres penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Setwan Kepahiang--Heru/RB
KORANRB.ID - Sudah dipastikan hingga perayaan lebaran Idul Fitri 1446 H, Kejari Kepahiang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang.
Padahal semula, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang sempat mewacanakan penetapan tersangka bakal dilakukan sebelum datangnya bulan suci ramadan.
Diwawancarai usai buka bersama santri Panti Asuhan Al Kahfi di aula Kejari Kepahiang, Kajari Asvera Primadona, SH, MH tetap menyatakan komitmen jajarannya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang.
Menurutnya penyidikan tinggal menyelesaikan tahapan akhir, sebelum nantinya penetapan tersangka dilaksanakan. "Secepatnya ya (penetapan tersangka,red) kita lakukan. Mudah-mudahan nanti setelah lebaran," kata Kajari.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Takbir Keliling
BACA JUGA:3 Bulan THLT Lebong Belum Gajian, Sekda Belum Bisa Beri Kepastian
Penyidik juga masih menunggu tahap ekspos nilai kerugian negara dan gelar perkara, untuk kemudian melakukan penetapan tersangka.
Terkait nilai kerugian negara ini sendiri, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang telah mengungkapkan nilainya lebih besar dari temuan LHP BPK sebelumnya. Yakni, sebesar Rp14 miliar.
Sedangkan jika berdasarkan hasil audit BPK, dugaan kegiatan fiktif di TA 2021 - TA 2023 di Setwan Kepahiang nilainya mencapai Rp11,4 miliar.
Disinggung adanya pengaruh pemangkasan anggaran dengan penanganan perkara, Kajari menepisnya. Menurutnya, meski secara umum pemangkasan anggaran dialami jajaran pemerintahan. Namun, untuk penyelesaian perkara yang ditangani Kejari Kepahiang sama sekali tak terpengaruh dengan pemangkasan anggaran yang telah diberlakukan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Dapati Kondisi Tidak Ideal, Wagub Mian Usulkan Peningkatan Fasilitas SMKN 12
BACA JUGA:PT Alno Air Ikan Diduga Garap Hutan Mukomuko
"Tidaklah (pemangkasan anggaran,red), tak ada pengaruhnya dengan penyidikan. Doakan saja, untuk perkara Tipikor Setwan ini, akan kita selesaikan sesegera mungkin," yakin Kajari Dona, sapaannya.
Penanganan perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang ini sendiri, mulai berproses dan naik ke tahap penyidikan (Dik) sejak awal Desember 2024.