Dinsos Verifikasi Dan Validasi KPM, Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

PELAYANAN: Pemberian Bansos kepada KPM di Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko akan memulai melakukan verifikasi dan validasi data penduduk miskin ekstrem. Ditargetkan oleh Pemerintah Pusat, harus tuntas hingga pertengahan tahun ini.
Disampaikan Plt Kepala Dinsos Kabupaten Mukomuko, M. Arpi, SH, verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem akan dilaksanakan di 148 desa, 3 kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko.
Untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan tepat sasaran, dan tidak ada lagi warga yang berhak menerima bantuan namun tidak bisa menerimanya.
"Verifikasi dan validasi di 15 kecamatan data KPM dilakukan secara maraton, sehingga dipertengahan tahun 2025, kita sudah memiliki data update. Sehingga bisa menjadi patokan dalam penyaluran bantuan," ujarnya.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Ranmor Belum Pasti
BACA JUGA:9 Pelaku Pungli Dilepas, Polisi Tingkatkan Patroli Jalinbar Abrasi
Arpih menyampaikan, proses verifikasi validasi data kemiskinan ekstrem harus terus dilakukan pembaruan setiap 3 bulan sekali dengan melibatkan operator sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG) yang ada di setiap kecamatan untuk memperbarui.
Sebab dengan bekerjasama dengan tim dilapangan sudah mengetahui apa yang harus dilakukan dan di input ke SIKS-NG, membuat pekerjaan semakin cepat rampung.
"Di setiap Kecamatan kita memiliki operator untuk SISK-NG. Sehingga dapat mempercepat pekerjaan verifikasi dan validasi tim dilapangan," bebernya.
Meski demikian, Arpih juga bepesan, dalam proses verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem ini petugas di lapangan hingga pemerintah desa (Pemde) diminta benar-benar menyampaikan keadaan yang sebenarnya. Sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.
Serta tidak ada keluhan bahwa keluarga yang mampu ekonominya masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Kami selalu mengingatkan Pemdes, untuk memberikan data yang sebenarnya. Sebab jika penyalusan Bansos nantinnya tidak tepat sasaran. Tentu akan menimbulkan permasalahan baru,” sampainya.
Lanjut Arpi, selain itu Pemdes dan petugas verifikasi tidak diperkenankan mengeluarkan KPM sebagai penerima Bansos, tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu.
"Setelah kita melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin, lalu ditandatangani dan disahkan oleh Bupati. Kemudian barulah data tersebut disampaikan ke Kementerian sosial (Kemensos) RI. Untuk usulan menjadi KPM Bansos,” terangnya.