Kapolresta Bengkulu Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Tanpa Izin Pengadilan

S.Sos, M.Si--WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - Beberapa hari ini seri g viral di media sosial tentang aksi Debt Collector yang menarik kendaraan nasabah yang menunggak angsuran. Bahkan tak jarang menggunakan ancaman kekerasan.
Terkait hal ini, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, M.Si memberikan pesan tegas kepada Debt Collector agar tidak melakukan hal tersebut.
"Kalau debt collector mau narik kendaraan itu tidak boleh, sebab untuk melakukan penyitaan itu harus dilakukan pihak pengadilan yang sudah mengantongi surat izin dari majelis hakim. Jika masih melakukan maka pidana ancamannya," ungkap Sudarno.
Ditambahkan mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
BACA JUGA:Pemakan Kertas! Berikut 5 Fakta Unik Silverfish Berekor Panjang
Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.
Sehingga harus ada dua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia yaitu debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia.
Ketika debitur melakukan cidera janji, maka benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut bisa dieksekusi oleh penerima fidusia atau kreditur. Namun pihak kreditur juga perlu melakukan beberapa prosedur penarikan kendaraan terlebih dulu.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu penafsiran fidusia memiliki perbedaan dalam proses penarikan jaminan fidusia ketika terjadi kredit macet.
BACA JUGA:Pemprov Targetkan Pekan Depan Alur Pelabuhan Pulau Baai Berjalan Normal
Sebagian orang memiliki penafsiran bahwa ketika kredit macet penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor harus melalui Pengadilan, sebagian menganggap bahwa berdasarkan undang-undang pemilik benda memiliki wewenang untuk melakukan penarikan sendiri oleh debt collector.
Kemudian pada Tahun 2019 untuk menyamakan terkait penafsiran penarikan jaminan fidusia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara No. 18/PUU-XVII/2019 untuk memperkuat aturan hukum penarikan kendaraan bermotor.
Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut;
a. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia