Program Pemutihan Pajak Ranmor Belum Pasti

AKTIVITAS: Pembayaran kewajiban pemiliki kendaraan bermotor (Ranmor) di UPTD Samsat Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Setelah dilakukan pembaruan sistem aplikasi Samsat di seluruh pelayanaan yang ada di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, hingga Jumat 4 April 2025 belum ada kepastian akan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor).

Apakah akan dilaksanakan kembali tahun ini sebagaimana di pertengahan tahun 2024 lalu. Sebagaimana diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko, Suryadi, SH. 

Usai Libur Lebaran 1446 Hijriah, pelayanan Samsat akan dimulai kembali pada 8 April 2025, namun tetap pelayanaan biasa. Belum ada pelayanaan program pemutihan atau peniadakan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Sejauh ini belum ada kepastian apakah program pemutihan PKB dilaksanakan atau tidak,” kata Suryadi.

BACA JUGA:9 Pelaku Pungli Dilepas, Polisi Tingkatkan Patroli Jalinbar Abrasi

BACA JUGA:Pencarian DD Tahap I Ditarget Selesai Bulan Ini

Meskipun sudah banyak masyarakat Kabupaten Mukomuko yang memiliki kendaraan bermotor bertanya, kapan program pemutihan pajak ranmor dilaksanakan sebagaimana dilakukan oleh Samsat di beberapa provinsi di Pulau Jawa. 

“Kami belum mendapat petunjuk ada atau tidak program lanjutan pemutihan kendaraan bermotor tahun ini. Pastinya sebelum ada program pembayaran pajak diberlakukan tarif dan sistem normal seperti biasa,”sampainya.

Suryadi menambahkan, pembayaraan pajak kendaraan saat ini akan dikenakan biaya administrasi, denda pertahun tunggakan, dan denda SWDKLLJ jika menunggak. 

Begitu juga pengenaan bea balik nama kendaraan jika ingin merubah surat kepemilikan kendaraan.

“Untuk besaran tarif pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan, serta tahun kendaraan. Setiap kendaraan memiliki besaran yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa kita pastikan,”sampainya.

Sedangkan jika ada program pemutihan, pemilik ranmor akan dibebaskan seluruh beban pembayaraan yang menjadi denda. 

Dimana pemilik hanya diminta membayar pajak kendaraan di tahun berjalan saja. Setelah itu, dalam program pemutihan pajak pemilik kendaraan tidak akan dibebankan bea balik nama, jika ingin mengubah nama kepemilikan ranmor.

“Yang pastinya program pemutihan itu sangat menguntungkan karenaa wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. Serta bebas bea balik nama,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan