Denda Buat Pembuang Sampah Sembarangan di Kepahiang Belum Diterapkan, Perda Minim Sosialisasi

SAMPAH: Jajaran ASN saat membersihkan sampah yang memenuhi areal Taman Santoso belum lama ini. Tumpukan sampah di berbagai sudut kota masih sering terjadi di Kabupaten Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
KEPAHIANG - Ini mesti jadi ‘PR’ bagi Pemkab dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang. Khususnya dalam menangani persoalan sampah yang masih saja belum terpecahkan secara penuh di Kabupaten Kepahiang.
Salah satunya dalam rangka melakukan penindakan terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan, yang ikut menjadi pemicu sulitnya tercipta lingkungan bersih di Kabupaten Kepahiang.
Padahal, Pemkab telah memiliki Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalamnya secara jelas telah mengatur, besaran denda yang wajib dijatuhkan kepada pelaku pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Kepahiang yakni, sebesar Rp500 ribu. Sayangnya, karena minimnya sosialisasi Perda belum diberlakukan.
BACA JUGA:Pemprov Lantik 6 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Setda
BACA JUGA:3 Bulan THLT Lebong Belum Gajian, Sekda Belum Bisa Beri Kepastian
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP tak menampik kondisi tersebut. Ke depan, ia sudah meminta instansi terkait menjalankan Perda sebagaimana ketentuan yang ada.
"Seingat saya memang belum diterapkan," kata bupati.
Terkait minimnya sosialisasi kepada masyarakat, ia juga telah meminta DLH Kabupaten Kepahiang benar-benar menjalankan Perda sesuai aturan berlaku.
BACA JUGA:Dapati Kondisi Tidak Ideal, Wagub Mian Usulkan Peningkatan Fasilitas SMKN 12
BACA JUGA:PT Alno Air Ikan Diduga Garap Hutan Mukomuko
Minimnya sosialisasi, lanjut bupati, ikut menjadi kendala masih banyaknya masyarakat belum mengetahui akan adanya Perda tentang pengelolaan sampah Kabupaten Kepahiang.
Dalam upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih, bupati juga telah menggalakan gerakan Jumat bersih. Perdana, gerakan Jumat bersih mulai berjalan awal Maret 2025.
SE terbaru tersebut memuat instruksi terkait kegiatan gotong-royong yang dilaksanakan secara rutin setiap satu bulan sekali, tepatnya pada hari Jumat di minggu pertama.