Kemenag Mukomuko Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp45 Ribu

Jumat 21 Feb 2025 - 23:23 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Hari Pertama Menjabat Gubernur, Helmi Hasan Gratiskan Ambulans RSMY dan RSKJ

Widodo menambahkan, untuk tempat pengumpulan zakat fitrah, bisa di bayarkan umat muslim Mukomuko di musala dan masjid yang tersebar di 15 kecamatan. 

Zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat, harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah dilaksanakan. 

Sebab zakat fitrah ini merupakan hal yang wajib dilakukan umat muslim setelah satu bulan berpuasa, dengan memberikan uang ataupun beras sesuai dengan batas kemampuan masing-masing. 

Zakat fitrah ini tidak hanya dibayarkan oleh orang dewasa, melainkan seluruh umat muslim, baik pria, wanita, muda dan tua. Begitu juga anak-anak.

“Zakat Fitrah ini merupakan akhir dari ibadah selama bulan Ramadan yang wajid dilakukan bagi umat muslim yang mampu dan masih hidup, tanpa terkecuali. Maka dari itu nominal besaran yang harus mereka bayarkan sesuai dengan kemampuan masing-masing individu,” kata Widodo

Kategori :