Segini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Lebong 2025

FOTO: Arief Azizi--

KORANRB.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Lebong telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriah.

SE Nomor 470/Kk.07.09/BA.03.2/03/2025 dikeluarkan berdasarkan hasil rapat penentuan qimat beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Lebong, Arief Azizi, S.Ag., MH, mengatakan zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 gram atau 3,5 liter. 

Kualitas beras yang digunakan untuk zakat, disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari.

BACA JUGA:Giliran Pejabat dan ASN Bersih bersih Taman Santoso Kepahiang

BACA JUGA:Guru Honorer Lolos PPPK Tetap Mengajar, Novrianto: Digaji Rp200-Rp700 Ribu/Bulan dari BOS

Jika beras ini diganti dengan uang, akan terbagi dalam tiga kategori, di antaranya katagori super Rp38 ribu, katagori medium Rp35 ribu dan katagori rendah Rp32 ribu. 

“Kita sudah menetapkan besaran zakat fitrah untuk di Kabupaten Lebong, berdasarkan hasil rapat kita bersama stacholder terkait,” kata Arief, Sabtu, 15 Maret 2025. 

Terang Arief, zakat fitrah merupakan suatu hal yang wajib bagi seorang muslim dan muslimat yang berkecukupan serta memenuhui syarat.

Arief, berharap dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, seluruh lapisan masyarakat, khususnya umat Muslim di Kabupaten Lebong, dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu. 

BACA JUGA:8 Orang Terjaring OTT KPK di OKU Sumsel, Malam Ini Dibawa ke Jakarta, Ada Anggota DPRD

BACA JUGA:Dewan Minta Pastikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Masyarakat

Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih harta yang diperoleh selama ini dan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. 

“Zakat ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan