Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya untuk Kabupaten Seluma

Kemenag Seluma saat menggelar rapat penetapan jumlah nilai zakat fitrah 1446 h--zulkarnain wijaya/rb

KORANRB.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma resmi telah menetapkan standar besaran zakat fitrah pada tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Kemenag Seluma menyatakan bahwa saat ini proses pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan dan batas terakhirnya sebelum khotib naik mimbar saat sholat Idul Fitri 14456Hijriah.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Seluma, Heriansyah, M.Ag usai melakukan rapat di aula Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, bersama Pemkab Seluma, MUI, Baznas Seluma, dan sejumlah ormas Islam di Kabupaten Seluma, pada Jumat pagi 7 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Jadi untuk waktunya sudah dipersilahkan sejak awal ramadhan 1446 hijriah hingga sebelum khotib naik mimbar saat sholat idul fitri 1445 hijriah,"ungkap Kakan Kemenag Seluma, Heriansyah.

BACA JUGA:Atasi Fluktuasi Harga Sayur, DKP Rejang Lebong Mengusulkan Cool Storage Kapasitas 150-300 Ton

BACA JUGA:Apel Perdana Bersama Bupati Mukomuko, Ingat! Choirul Huda Tekankan Ini kepada ASN

Hasilnya ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah  sebanyak 2,5 kg beras atau 10 canting, dengan spesifikasi uang pengganti beras premium sebesar Rp 40 ribu, medium Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu.

Nilai ini tidak ada perbedaan dibandingkan pada ramadhan tahun lalu, karena mengikut harga beras yang cenderung stabil.

"Jadi ada tiga tingkatan besaran zakat, yakni Rp 40 ribu, Rp 35 ribu dan Rp 30 ribu. Namun lebih disarankan untuk membayarnya dalam bentuk beras. Karena bisa saja sewaktu waktu harga beras naik sehingga cukup disayangkan oleh penerima jika uang yang diterima tidak cukup karena ada kenaikan harga beras,"ungkap Heriansyah.

Dilanjutkan Kakan Kemenag, untuk pembayaran zakat sebenarnya tidak masalah jika disalurkan langsung kepada mustahik. Namun biasanya banyak yang memilih melakukan pembayaran zakat di masjid terdekat karena sudah ada unit pengumpul zakat (UPZ) disetiap masjid di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Dukung Program Bupati ASN Berdomisili di Bengkulu Tengah, Perkimta Usulkan Pembangunan Rusun ASN

BACA JUGA:Bisa Mengembangkan Pertanian! Berikut 5 Fakta Unik Dusky Farmerfish

"Silahkan jika ingin melakukan secara mandiri, jika tidak sempat maka bisa langsung ke UPZ yang standby di masjid terdekat,"imbuh Heriansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan