Pembayaran THR ASN Paling Cepat 17 Maret, Tunggu Perbup Selesai

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Leo Tarnando, S.H--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) se Indonesia akan mulai dibayarkan paling cepat pada tanggal 17 Maret mendatang.
Begitupun Kabupaten Kaur, tetap mengacu pada Perpres yang telah dikeluarkan.
Hanya saja untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk pencarian THR.
Salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang digarap, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan selesai.
BACA JUGA:Tetap Waspada, Bencana Masih Mengancam
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Leo Tarnando S.H., mengatakan, pihaknya sekarang masih menunggu Perbup untuk pembayaran THR.
Apabila nanti sudah keluar, maka akan dikeluarkan surat edaran ke setiap OPD agar mereka melakukan pengajuan pencairan.
"Pembayaran THR sesuai Perpres, untuk Kaur masih menunggu Perbup yang sekarang masih digarap," kata Leo.
Disampaikannya, untuk tahun ini Pemkab Kaur menyiapkan anggaran Rp18 miliar untuk pembayaran THR seluruh ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur.
BACA JUGA:Indisipliner 2 PNS Tenaga Medis Mukomuko Dilaporkan ke BKPSDM
Besaran THR yang akan di terima masing-masing ASN sesuai dengan gaji mereka masing-masing, yang mana jika dirunutkan yang paling besar menerima THR nanti adalah Sekda.
"Besaran THR, itu tergantung golongan masing-masing. Pembayarannya nanti satu kali gaji," ucap Leo.
Meskipun saat ini belum ada imbuan resmi terkait dengan pengajuan pencairan THR, Leo tetap meminta kepada seluruh OPD supaya dari jauh hari mempersiapkan berkas untuk pencairan THR.
Agar nanti pada saat batas waktu yang telah ditetapkan seluruh berkas pengajuan telah lengkap dan pencairan THR tidak terkendala apapun.