Penyidikan Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Kejari Lebong Akui Belum Ada Perkembangan Terbaru

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahdithio Dharma, SH., MH,--fiki/rb

KORANRB.ID – Penyidikan dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, terkesan jalan di tempat. Sebab, hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru atas penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Dikofirnmasi, Selasa, 29 April 2025 Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahdithio Dharma, SH., MH, mengakui belum ada perkembangan terbaru atas kasua tersebut.

Pernyataan yang sama dilontarkan Kasi Pidsus Kejari Lebong seperti pernyataan yang pernah disampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah lalu.

Bahwa, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan audit untuk menghitung Kerugian Negara (KN) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:4.600 RTLH, Hanya Akan Dibedah 8 Rumah Tidak Layak Huni

BACA JUGA:Menperin Bertemu Delegasi Industri Korea Selatan, Ada Tambah Investasi

“Sampai detik ini kita masih menunggu dari BPKP (Audit, red),” kata Kasi Pidsus.

Meneriknya, sampai saat ini ternyat tim dari BPKP Provinsi Bengkulu belum juga turun ke Kabupaten Lebong untuk melakukan audit atas kasus tersebut. “Ekspos kita sudah, sekarang kita masih menunggu tim dari BPKP turun untuk melakukan audit,” singkatnya. 

Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, minta Kejari Lebong, lebih transparan ke publik dalam mengusut dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. 

Sebab, hingga saat ini belum ada informasi terbaru yang diterima publik hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Lebong dalam penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:Donor Darah Agenda Rutin Astra Motor Bengkulu

BACA JUGA:Cegah Pencemaran, Akselerasi Ekosistem Industri Berkelanjutan

“Kejari Lebong harus lebih transparan. Jangan ada yang ditutupi dalam kasus ini,” tegas Direktur Puskaki Lebong, Melyan Sori.

Transparan dalam penanganan kasus, apalagi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), terang Melyan Sori, memang harus lebih terbuka. Jangan sampai ada dugaan-dugaan negative ditengah masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan