2 PNS Satpol PP Diduga 2 Tahun Tidak Ngantor, Kirim Surat Panggilan

APEL: Pegawai Satpol PP dan Damkar Lebong saat mengikuti apel bersama beberapa waktu lalu.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Sanksi itu terdapat pada pasal 15 ayat 2 huruf d angka 4 berbunyi, jika ada PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa memiliki alasan yang sah, maka PNS tersebut akan dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Dewan Minta Tenaga Honorer Diprioritaskan Dalam Skema Outsourcing
BACA JUGA:Usai Mutasi, Tersisa 1 Kursi Kosong Eselon II, BKD: Tunggu Pentunjuk Gubernur
Kemudian, untuk PNS yang tidak masuk kerja sebanyak 28 hari dalam satu tahun akan diberi sanksi pemecetan, atau pemberhentian dengan tak hormat.
Sedangkan, jika ada PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah selama 21 hari kerja dalam satu tahun, maka akan diberikan sanksi penurunan jabatan satu tingkat.
“Secara aturan bagi PNS yang tidak masuk kerja, itu sudah di atur di PP 94 Tahun 2021,” demikian Wance