2 PNS Satpol PP Diduga 2 Tahun Tidak Ngantor, Kirim Surat Panggilan

APEL: Pegawai Satpol PP dan Damkar Lebong saat mengikuti apel bersama beberapa waktu lalu.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
LEBONG,KORANRB.ID – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungn Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lebong, diduga hampir 2 tahun tidak ngantor. Keduanya masing-masing berinisial BM dan SD.
Kasatpol PP dan Damkar Lebong, Dr. Hambali, SPd, M.Pd, MH, mengakui 2 PNS tersebut memang bertugas di Satpol PP Lebong.
Hambali menegaskan, surat teguran beserta surat pemanggilan untuk menghadap ke Kasatpol PP Lebong telah dilayangkan kepada BM dan SD.
“Sudah kita kirim surat pemanggilan. Satu orang berinisial BM sudah menghadap, sedangkan SD belum menghadap sampai saat ini,” kata Hambali, Selasa, 29 April 2025.
Khusus SD, diberi batas waktu hingga 7 hari setelah surat pemanggilan itu disampaikan untuk menghadap. Terhitung, Selasa, 29 April 2025 surat tersebut sudah lima hari dikirim ke SD.
“Kita tunggu 2 hari lagi. Kalau tidak juga menghadap maka kita langsung beri sanksi berupa SP1 (Surat Peringatan Pertama, red),” tuturnya.
BACA JUGA:Wabup Lebong Tinjau Jembatan Putus di Tiek Sirong
BACA JUGA:DPRD Pastikan Kawal Kontribusi PT RAA untuk Bengkulu Tengah
Kasus ini, kata Hambali, akan diselesaikan terlebih dahulu di internal Satpol PP dan Damkar. Ia belum akan melibatkan pihak lain.
“Akan kami selesaikan di internal. Untuk sanksi tetap kita terapkan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Wince Damayanti, S.Kom belum menerima laporan terkait 2 PNS di Satpol PP sudah hampir 2 tahun tak masuk kerja.
Namun ia tak membantah mengetahui adanya informasi tersebut. Dan juga mengetahui Dinas Satpol PP akan melakukan penyelesaian secara internal terlebih dahulu atas pelanggaran yang dilakukan 2 PNS tersebut.
“Diselesaikan terlebih dahulu di internal mereka (Satpol PP dan Damkar,” kata Wince.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan jika ada PNS atau ASN yang tidak masuk kerja ada sanksi menanti.