13 Pengcab Olahraga Mosi Tak Percaya Ketua KONI

TEMUI: Perwakil Pengcab Olahraga KONI Bengkulu Selatan saat menemui pengurus KONI Provinsi Bengkulu Selasa, 29 April 2025.--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Sebanyak 13 Pengurus Cabang (Pengcab) Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu Selatan kompak menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua KONI Bengkulu Selatan masa bakti 2024-2028, Deby Setiawan ANT III.

Padahal belum genap 2 tahun Deby Setiawan menjabat ketua KONI Bengkulu Selatan, kini mendapat tekanan dan pernyataan mosi tidak percaya dari para pengurus cabor.

Ada 13 Ketua Pengcab Olahraga yang menandatangani mosi tidak percaya. Yakni, Novianto Ketua PTMSI, Aneswan Ketua Pengcab POBSI, Munardi Ketua Pengcab PBSI, Wika Gatot Ketua Pengcab GABSI, Topan Ganata Ketua Pengcab IPSI, Risman Yurza Ketua Pengcab ISSI.

Kemudian, Deppo Mandala Talo Ketua Pengcab ESI, Isran Kasiri Ketua Pengcab PSTI, Oka Suryadi Ketua Pengcab Aquatik Indonesia, Mardalena Ketua Pengcab Perwosi, Susmanto Ketua Pengcab FAJI, dan Edwin Alfha Ketua Pengcab Perbakin.

BACA JUGA:Diputus Bersalah, PH Yakin Kliennya Tidak Terlibat Perkara Makan Minum RSUD HD Manna

BACA JUGA:Usai Sidak PT Jatropha Solutions, Pansus Koordinasi dengan Kementerian

Mewakili Pengcab yang menyatakan mosi tidak percaya, Ketua PTMSI Bengkulu Selatan Novianto mengatakan pihaknya telah mendatangi langsung KONI Provinsi Bengkulu. 

Menyatakan, dari total 20 pengcab olahraga aktif ada 13 menyatakan mosi tidak percaya kepada Deby Setiawan. 

“Isi dari surat mosi tidak percaya tersebut menyatakan yang sebenar-benarnya sudah tidak mempercayai Deby Setiawan, ANT. III sebagai Ketua KONI Bengkulu Selatan,” tegas Novianto.

Adapun hal-hal yang menjadi dalil pertimbangan mosi Tidak Percaya ini disebutkan Novianto secara singkat bahwa Ketua KONI Bengkulu Selatan Deby Setiawan tidak mampu melaksanakan tujuan, tugas dan fungsi di Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Ketua KONI Bengkulu Selatan Deby Setiawan, tidak lagi memenuhi syarat kriteria sebagai Ketua sebagaimana diatur dalam AD-ART KONI Tahun 2020 Pasal 27 yaitu: · Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Pintas Air Nipis-Ulu Manna Mangkrak, Dewan Sarankan Ini

BACA JUGA:196 Warga Bengkulu Selatan Terima Bantuan Kemesos Diserahkan Wabup

Berikutnya pada tahun 2024 Deby Setiawan memberikan bantuan kepada klub Persiman, padahal saat itu masih ada beberapa Pengcab anggota KONI Bengkulu Selatan yang belum mendapat bantuan dana pembinaan dari KONI Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan