Diputus Bersalah, PH Yakin Kliennya Tidak Terlibat Perkara Makan Minum RSUD HD Manna

JABAT: Terdakwa Debi Utomo terlihat menjabat tangat JPU setelah persidangan selesai.--WESJER/RB
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Pintas Air Nipis-Ulu Manna Mangkrak, Dewan Sarankan Ini
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan atas putusan majelis hakim tersebut.
Setelah itu dalam waktu 7 hari mereka akan menetukan sikap apakah melakukan upaya banding atau tidak.
“Kalau kita masih pikir-pikir terlebih dahulu, selama 7 hari kedepan, selama itu juga kami akan mendiskusikan pada pimpinan langkah hukum lanjutan yang akan diambil,” tutup Andi.
Diberitakan sebelumnya bahwa JPU menuntut terdakwa dalam perkara ini dengan tuntutan bebeda-beda.
BACA JUGA:Truk CPO Hilang Kendali, Pelajar Mukomuko Tewas
JPU menuntut tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Dalam amarnya, JPU menuntut Mantan Direktur RSUD HD Manna, dr. Debby Utomo dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp126 juta subsidair 1 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa Yuniarti selaku ASN Bengkulu selatan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta rupiah subsidair 3 bulan serta membenarkan uang pengganti Rp 108 juta subsidair 1 tahun.
BACA JUGA:Jaksa Jerat Tersangka Korupsi Tukin Prajurit Pasal TPPU, Berkas dan Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Sedangkan untuk terdakwa Vina Fitriani dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini majelis hakim memberikan putusan untuk terdakwa dr. Debby Utomo selaku Mantan Direktur RSHD, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp126 juta subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Yuniarti dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Vina Fitriani dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.