Diputus Bersalah, PH Yakin Kliennya Tidak Terlibat Perkara Makan Minum RSUD HD Manna

JABAT: Terdakwa Debi Utomo terlihat menjabat tangat JPU setelah persidangan selesai.--WESJER/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Tiga terdakwa perkara korupsi makan minum pasien di RSHD Manna Bengkulu Selatan tahun 2022, dijatuhi hukuman masing masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu kemarin.
Ketiganya yakni Mantan Direktur RSHD, dr. Debby Utomo, serta dua lagi ASN RSHD Manna yaitu Yuniarti dan Vina Fitriani.
Menyikapi hal tersebut Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Debi Utomo, Budi Ansyari, SH menyayangkan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.
Dia menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
BACA JUGA:DPRD Pastikan Kawal Kontribusi PT RAA untuk Bengkulu Tengah
Sebab secara pembuktian pada perkara ini kliennya tidak terlibat.
Selain itu dia mengatakan kasus ini belum terang bahwa kliennya bersalah.
"Kalau untuk upaya banding, kita masih berkoordinasi dulu dengan terdakwa.
Namun kita sangat menyayangkan putusan majelis hakim terhadap terdakwa yang dinilai mencederai keadilan.
BACA JUGA:Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan 2 Terdakwa DD Suro Bali Ditunda
Sebab dalam kasus ini fakta persidangan tidak mengarah pada kliennya," ungkap Budi.
Kemudian dirinya juga mempertanyakan fakta dalam persidangan bahwa ada saksi yang seharusnya menjadi tersangka namun tidak ditetapkan menjadi tersangka seperti PPTK.
"Seharusnya saksi ikut menerima uang itu jadi tersangka, seperti PPTK.
Dengan begini maka terlihat perkara ini seharusnya lebih dalam lagi didalami penyidik, supaya terlihat siapa aktor siapa korban," jelas Budi.