Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan 2 Terdakwa DD Suro Bali Ditunda

JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH, didampingi Dangan Kasubsi Penyidikan Rezeki Akbar Fernando, SH.--WESJER/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 serta Dana Silpa Tahun Anggaran 2022 Desa Suro Bali kemarin harus ditunda.
Jaksa menyatakan bahwa berkas tuntutan untuk dua terdakwa belum siap dan meminta waktu tambahan.
Terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni Kepala Desa (Kades) Suro Bali non aktif, Ketut Dana Putra dan Bendahara Desa non aktif, Dio Ade Saputro.
Keduanya sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp496 juta.
BACA JUGA:Truk CPO Hilang Kendali, Pelajar Mukomuko Tewas
Disampaikan Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH, didampingi Kasubsi Penyidikan Rezeki Akbar Fernando, SH mengatakan bahwa siding perkara Tipikor Suro Bali kemarin memang agendanya pembacaan tuntutan.
Namun setelah sidang dibuka pihaknya mengajukan pada hakim untuk menunda persidangan.
"Sidang hari ini (Kemarin, red) memang agenda tuntutan.
Namun kita tadi mengajukan pada majelis hakim untuk ditunda.
BACA JUGA:Jaksa Jerat Tersangka Korupsi Tukin Prajurit Pasal TPPU, Berkas dan Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Sidang selanjutnya akan digelar pada minggu selanjutnya," ungkap Febrianto pada RB 29 April 2025.
Lebih lanjut Febrianto mengatakan bahwa untuk alasan kenapa bisa mengajukan menunda persidangan lantaran berkas tuntutan memang belum rampung.
Pada Selasa berikutnya dirinya memastikan bahwa tuntutan akan rampung dan siap dibacakan di depan majelis hakim.
"Kita pastikan tuntutan siap pada Minggu berikutnya,” terang Febrianto.