Pemkab Lebong Tunda Seleksi PPPK Tahap II, Evaluasi PPPK Tahap I

Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi, S.Sos, M.Si.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan akan melakukan evaluasi terhadap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang sudah dilaksanakan pada 2024 lalu.
Atas evaluasi ini, terpaksa Pemkab Lebong harus menunda pelaksanaan seleksi PPPK tahap II.
Atas penundaan seleksi PPPK tahap II ini, Pemkab Lebong sudah berkirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Surat yang dikirimkan itu, dengan Nomor 800/86/BKPSDM-2/2025 perihal Permohonan Penundaan Waktu Seleksi PPPK Tahap II.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Kebagian Rp14,6 Miliar DAK Kesehatan
Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si, penundaan waktu seleksi PPPK tahap II akan berakhir, setelah evaluasi PPPK tahap I selesai dilaksanakan.
“Kita minta agar proses seleksi (PPPK tahap II, red) di undur.
Karena Pemda butuh waktu untuk mengevaluasi proses seleksi PPPK Tahap I,” kata Wakil Bupati Lebong.
Terangnya, evaluasi PPPK tahap I dilakukan, karena Pemkab Lebong menduga ada kecurangan dalam seleksi PPPK tahap I yang sudah dilaksanakan.
BACA JUGA:Lebong Gelap, Mayoritas Lampu Jalan Rusak
Bahkan, ada isu yang mendeskripsikan bahwa ada honorer diduga siluman yang ikut lolos seleksi PPPK tahap I itu.
“Kita melihat ada indikasi dalam proses seleksi PPPK tahap I ada permasalahan,” ujarnya.
Untuk itu, indikasi-indikasi ini harus dicari kebenarannya, dengan cara melakukan evaluasi atas tahapan seleksi yang sudah dilakukan.
“Yang mana kita ketahui, bahwa proses seleksi PPPK harus memenuhi unsur-unsur persyaratan baik secara teknis maupun administrasi,” tuturnya.