Satu Peserta CPNS Lulus Mengundurkan Diri, Satu Peserta Lagi Tidak Mengisi DRH

CPNS: Peserta seleksi CPNS Bengkulu Tengah saat mengikuti tahapan seleksi waktu lalu.-foto: jeri/koranrb.id-

BENTENG - Berdasarkan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 262 peserta.

Bagi peserta yang lulus diminta untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan sebagai syarat usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM, CHRM menjelaskan, dari 262 tersebut, ternyata hanya 260 peserta yang mengumpulkan persyaratan dan mengisi DRH untuk syarat pengajuan nomor induk. 

Sedangkan 2 peserta ternyata tidak mengumpulkan persyaratan untuk penerbitan NIP ke BKN.

Setelah BKPSDM Bengkulu Tengah telusuri, 1 peserta memang menyatakan mengundurkan diri. 1 peserta lagi mengaku tidak mengetahui kalau dirinya lulus, sehingga tidak mengisi DRH dan mengumpulkan persyaratan tersebut.

BACA JUGA:Pekan Depan, Peserta Seleksi PPPK Tahap II Jalani Seleksi Kompetensi

BACA JUGA:Target Nilai Investasi Bengkulu Tengah Tahun Ini Rp2 Triliun

"Memang benar ada 2 peserta yang tidak mengisi DRH dan mengumpulkan syarat pengajuan NIP ke BKN. 2 peserta ini memiliki alasan yang berbeda, 1 peserta memang mengundurkan diri dan 1 peserta tidak mengetahui kalau ia lulus," ujarnya.

Dijelaskannya, untuk menindaklanjuti ini, BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan BKN. Apakah peserta yang beralasan tidak mengetahui dirinya lulus akan diberikan kesempatan untuk mengisi DRH, mengingat untuk waktu pengisian DRH sudah lama berakhir.

Untuk yang mengundurkan diri juga disampaikan ke BKN. Apakah kekosongan tersebut diperbolehkan diganti dengan peserta yang lain atau tidak.

"Intinya untuk 2 lagi masih berproses saat ini. Kita tunggu bagaimana respon dari BKN. Apapun rekomendasi dari BKN akan kita tindaklanjuti nantinya," sampainya.

Dengan adanya 2 peserta tidak mengurus persyaratan pengajuan NIP beberapa waktu lalu, maka peserta yang akan menerima SK hanya 260. Saat ini SK tersebut selesai ditandatangani oleh Bupati dan tinggal dibagikan.

BACA JUGA:Geger ! Seorang Pemuda di Seluma Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Tega! 3 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Warga Sungai Rumbai Mukomuko Diciduk Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan