Pengumuman! Pajak Listrik Non PLN Mukomuko Alami Kenaikan

PANTAU: Tim pendapatan BKD mendata listrik non PLN tahun lalu--Firmansyah
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko baru saja mengumumkan kebijakan baru yang mempengaruhi tarif pajak tenaga listrik non-PLN.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2024.
Tarif baru ini akan mulai diterapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan secara mandiri, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut dibenarkan Novtri Syahyadi S.STP, Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko. Perubahan ini meliputi penetapan tarif pajak yang lebih terperinci.
BACA JUGA:Kolaborasi Kanopi Hijau Indonesia-AMAN Bengkulu Luncurkan Sekolah Energi Bersih Jilid 3
"Mulai saat ini, terdapat perubahan tarif Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, sesuai dengan ketentuan dalam perda dan perbup,"kata Novtri.
Berdasarkan peraturan tersebut, disampaikan Novtri, pajak untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri akan dihitung berdasarkan kapasitas yang tersedia, tingkat penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku.
Tarif untuk konsumsi tenaga listrik yang berasal dari sumber lain, seperti industri dan pertambangan minyak bumi serta gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen Sementara itu, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri akan dikenakan tarif lebih ringan, yakni 1,5 persen.
“Selain itu, tarif dasar listrik PBJT untuk penggunaan turbin di atas 200 kVA (kilovolt-ampere) ditetapkan sebesar Rp 1.115 per kilowatt-hour (kWh). Sektor perumahan dan perkantoran dengan penggunaan antara 14 hingga 200 kVA juga dikenakan tarif Rp 972 per kWh,”ujarnya.
BACA JUGA:Tak Berdomisili di Bengkulu Tengah, Silakan ASN Pindah ke Daerah Lain
Menurut data BKD, disampaikan Novtri, saat ini terdapat sekitar 14 perusahaan perkebunan dan pengolahannya di Mukomuko yang menggunakan listrik non-PLN.
Penerapan tarif baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, dengan potensi peningkatan pendapatan pajak yang dapat mencapai 100 persen
"Untuk target pajak daerah tahun 2025, kita mematok angka sebesar Rp 28 miliar, yang berasal dari berbagai jenis pajak, antara lain pajak reklame Rp 300 juta, pajak air tanah Rp 250 juta, pajak sarang burung walet Rp 50 juta, dan pajak mineral bukan logam serta batuan sebesar Rp 1,4 miliar," tambah Novtri.
Selain itu, pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 450 juta, dan pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 6,7 miliar,”bebernya.