Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Puskaki Minta Kejari Jangan Pandang Bulu

FOTO: Direktur Puskaki Bengkulu, Melyan Sori--

Dari hasil audit tersebut, akan diketahui berapa nila Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini.

“Kita menunggu audit (BPKP, red) tuntas,” ucapnya kasi pidsus beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, saat ini lebih kurang 25 saksi sudah diperiksa penyidik Pidsus Kejari Lebong. 

Sebanyak 25 orang saksi itu, di antaranya ada eks Kepala Bidang Bina Marga dan eks Kepala Dinas PUPR-P Tahun Anggaran 2023. 

BACA JUGA:Dewan Minta Bupati Tegas, Pejabat Wajib Huni Rumah Dinas

BACA JUGA:1.432 Peserta Rebut 171 Formasi, Ini Jadwal dan Lokasi Selkom PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen juga turut diperiksa dalam kasus ini dan semua rekanan PUPR-P Lebong. 

Modus operasi dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi SPJ kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Bidang Bina Marga, Dinas PUPR-P Lebong TA 2023. 

Hasil penyelidikan yang dilakuakan Kejari Lebong, didapati fakta bahwa Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,1 miliar itu dicairkan, 

Namun, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar itu, tidak benar-benar digunakan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.

Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu, oknum pejabat dalam kasus ini menggunakan SPJ diduga fiktif.

Laporan kegiatan yang digunakan adalah, laporan kegiatan tahun-tahun sebelumnya. 

Dengan modus SPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan. 

Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.

Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan