818 Ekor Kumbang Tanduk Gagal Dikirim ke Jakarta dari Bengkulu, Ini Penjelasan Satuan Pelayanan Bandara

PERIKSA: Balai Karantina periksa dokumen 818 ekor kumbang tanduk yang akan dikirim ke Jakarta. IST/RB--

Seperti pelabuhan, bandara dan perbatasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

BACA JUGA:Tak Hanya Seragam Gratis, Siap Rp2,5 Miliar Pengadaan Laptop Guru

BACA JUGA:Pelantikan Pengurus DPD IKS Kota Bengkulu Masa Bakti 2024-2029, Pemkot Solok dan Pemkot Bengkulu Hadir

Imelda mengingatkan bahwa, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Pemilik kumbang, tambah Imelda, telah dimintai keterangan serta diberi sosialisasi agar tidak mengulangi pelanggaran.

 “Seluruh kumbang telah diserahkan ke BKSDA Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut,’’ tutup Imelda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan