818 Ekor Kumbang Tanduk Gagal Dikirim ke Jakarta dari Bengkulu, Ini Penjelasan Satuan Pelayanan Bandara

PERIKSA: Balai Karantina periksa dokumen 818 ekor kumbang tanduk yang akan dikirim ke Jakarta. IST/RB--
Seperti pelabuhan, bandara dan perbatasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
BACA JUGA:Tak Hanya Seragam Gratis, Siap Rp2,5 Miliar Pengadaan Laptop Guru
Imelda mengingatkan bahwa, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Pemilik kumbang, tambah Imelda, telah dimintai keterangan serta diberi sosialisasi agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Seluruh kumbang telah diserahkan ke BKSDA Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut,’’ tutup Imelda.