Kanwil BPN Bengkulu Benarkan HGU PT RAA Sedang Diproses

Unsur Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu serta Pengadilan Negeri Bengkulu Utara menggelar rapat pembahasan persoalan HGU di Bengkulu Tengah, terkhususnya PT RAA.--jeri/rb

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Kamis 24 April 2025 mengundang rapat unsur Forkopimda Bengkulu Tengah dan Kepala Kanwil BPN Bengkulu dan Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Utara.

Rapat ini dilaksanakan untuk membahas terkait evaluasi dan penataan HGU di Kabupaten Bengkulu Tengah. Termasuk membahas polemik yang terjadi pada PT RAA pada saat ini.

Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indra Imanuddin, SH, MH membenarkan, jika PT RAA belum memiliki HGU dan saat ini HGU PT RAA sedang berproses.

Saat ini sudah masuk ke dalam tahap pengukuran bidang tanah dan kalau tak ada kendala sebentar lagi selesai.

BACA JUGA:RSUD Curup Resmi Buka Pelayanan Poli Jantung, Buka Selasa dan Rabu

BACA JUGA:Pleno Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan, Rifai-Yevri Tetap Suara Terbanyak di PSU

Kemudian ditindaklanjuti oleh panitia B, yang mama dalam Panitia B tersebut ada perwakilan dari Pemkab Bengkulu Tengah.

Setelah panitia B sudah menindaklanjuti dan selesai bekerja, maka pihaknya akan mengirimkan datanya ke Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan SK.

Setelah SK dari Kementerian terbit barulah akan dilakukan pendaftaran. Pada saat pendaftaran ini perusahaan diwajibkan untuk membayarkan pajak BPTHB ke Pemkab Bengkulu Tengah.

"Saat ini HGU PT RAA sedang berproses. Nanti pada saat mereka akan mendaftar HGU, mereka harus membayar pajak BPHTB ke Pemkab Bengkulu Tengah. Barulah HGU mereka bisa terbit," tegasnya

BACA JUGA:3 Mei Masuk Asrama Haji, 4 Mei 88 CJH ke Madinah Tak Penambahan Kuota

BACA JUGA:Disiapkan Lahan Seluas 10 Hektare Untuk Bangun Sekolah Rakyat

Indra menegaskan, selama proses HGU masih berproses PT RAA masih bisa beroperasi dan mengambil hasil perkebunan dikarenakan dahulu saat awal beroperasi mereka sudah mengantongi IUP. Namun di tengah jalan memang keluar regulasi IUP harus berdampingan dengan HGU.

Makanya perusahaan perkebunan harus memiliki HGU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan