Kanwil BPN Bengkulu Benarkan HGU PT RAA Sedang Diproses

Unsur Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu serta Pengadilan Negeri Bengkulu Utara menggelar rapat pembahasan persoalan HGU di Bengkulu Tengah, terkhususnya PT RAA.--jeri/rb
BACA JUGA:PUPR Usul Bantuan Dana Inpres Pembangunan 4 Jembatan 4 Desa
BACA JUGA:Usut Honorer Siluman Seluma: Inspektorat Turunkan 25 Auditor, Periksa Berkas 581 Calon PPPK
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengungkapkan, tak hanya mempertanyakan persoalan legalitas perizinan, pihaknya juga mempertanyakan terkait kontribusi yang diberikan PT RAA untuk Bengkulu Tengah, baik itu berupa pendapatan asli daerah (PAD) maupun anggaran CSR.
"Ternyata PT RAA ini sama sekali tidak berkontribusi untuk Bengkulu Tengah. Baik itu memberikan PAD melaluo dana bagi hasil pemerintah pusat dan anggaran CSR perusahaan kepada masyarakat," tegasnya
Pihaknya mempertanyakan ini karena sudah seharusnya perusahaan yang berdiri disuatu daerah memberikan kontribusi PAD maupun bantuan CSR. Apalagi perusahaan tersebut selama beroperasi menggunakan fasilitas Kabupaten, seperti menggunakan infrastruktur jalan.
Bisa dilihat bersama banyak jalan menuju PT RAA tersebut mengalami rusak berat. Itu membuktikan kalau PT RAA tidak memberikan kontribusi apapun untuk Kabupaten Bengkulu Tengah. Makanya pihaknya berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa mengkaji ini semua ini.
"Kami sangat berharap Pemkab Bengkulu Tengah harus menindaklanjuti semua ini. Jangan sampai PT RAA itu hanya berdiri dan beroperasi di Bengkulu Tengah namun tidak memberikan kontribusi apapun," tutup Fepi.